Cek Saldo Sekarang Juga, BLT Rp 1,2 Juta Tahap 3 Ditransfer Hari Ini

14 September 2020, 08:20 WIB
Cek Saldo Sekarang Juga, BLT Rp 1,2 Juta Tahap 3 Ditransfer Hari Ini /Pixabay/.*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta bagi pekerja.

Penyaluran dana BLT Rp 1,2 juta ini akam dilakukan mulai hari ini Senin, 14 September 2020 setelah sebelumnya mundur dari jadwal.

Pekan lalu Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) menargetkan jadwal transfer BLT Rp 1,2 juta dimulai pada Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga: Segera Cek Saldo Bank BCA dan Bank Swasta Lain, BLT Rp600 Ribu Sudah Disalurkan Sebanyak 95,4 Persen

Baca Juga: Gawat, Menaker Minta Pekerja Kembalikan BLT Rp 1,2 Juta yang Sudah Cair, Ini Penyebabnya

Nanya saja karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 1,2 juta tahap 3 sehingga jadwal transfer belum bisa dilakukan.

Terkait mundurnya jadwal transfer BLT Rp 1,2 juta tahap 3, selain karena persoalan teknis, juga disebabkan data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2.

Seperti diketahui, Kemnaker menerima data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta tahap 3 ini sebanyak 3,5 juta, sementara pada tahap 1 sebanyak 2,5 juta dan tahap 2 sebanyak 2,5 juta.

Sesuai aturan, pencairan tahap 3 ini sama dengan tahap sebelumnya yakni pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan cek ulang setelah data diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan, Meski Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu, Simak Ulasannya

Baca Juga: Subhanallah, Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber Ia Meminta Pelaku Jangan Dipukuli

Cek ulang itu dilakukan agar dana BLT Rp 1,2 juta yang disalurkan tepat sasaran. Bahkan sebelumnya pihak Kemnaker telah mencoret sekitar 1,77 juta calon penerima karena tidak sesuai dengan Permenaker.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut kriterian penerima BLT Rp 600 ribu diantaranya:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Mahfud MD Keluarkan Instruksi

Baca Juga: Buruan, Meski Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu, Simak Ulasannya

Setelah dilakukan cek ulang, kemudian data selanjutnya akan di serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), proses transfer kemudian dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Bank-bank yang tergabung dalam Himbara tersebut yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri maka langsung disalurkan kepada rekening penerima BLT Rp 600 ribu.

Namun karena proses dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara, sehingga pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.

Baca Juga: Selamat, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Ditransfer Hari ini, Ini Jadwal Masuk ke Rekening Bank BCA

Baca Juga: Subhanallah, Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber Ia Meminta Pelaku Jangan Dipukuli

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.

Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pemilik bank swasta apabila data sudah valid pasti akan dicairkan, hanya membutuhkan waktu saja.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat atau pekerja segera mengecek apakah namanya ada dalam calon penerima atau tidak ada.

Nah bagi yang belum mengetahui cara mengecek daftar penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

Baca Juga: Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu

Baca Juga: Hore, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Ditransfer Hari ini, Kapan Masuk Rekening Bank BCA dan Bank Swasta?

Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan melalui Aplikasi BPJSTK Mobile:

* Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
* Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
* Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
* Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
* Kemudian pilih di "Kartu Digital".
* Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif). **

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler