Berapa Gaji Anggota KPPS? Segini Ternyata besaran Honor Bandan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

15 Januari 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi uang. Besaran honor bandan ad hoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024, naik dari Pemilu 2019, segini gaji KPPS dalam dan luar negeri. /*//Pexels.com/Ahsanjaya

MANTRA SUKABUMI - Melalui Kementerian Keuangan RI, pemerintah menyetujui terkait anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni tentang kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kenaikan honor bagi badan ad hoc tersebut dituangkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Kenaikan honor badan ad hoc pada Pemilu 2024 ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, PPK Cikakak Terima 544 Bilik Suara untuk 136 TPS di 9 Desa dari KPU Kabupaten Sukabumi

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers pada 8 Agustus 2022 lalu mengatakan bahwa, kenaikan honor badan ad hoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN dan Pantarlih LN) naik dari Pemilu 2019 lalu.

Rincian Honor Petugas Pemilu 2024

Seperti disampaikan Ketu KPU RI, badan ad hoc sebagai penyelenggara pada Pemilu 2024 tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Adapun rincian honor badan ad hoc pada Pemilu 2024 dapat dilihat di bawah ini.

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua: Rp 2,5 juta

Anggota: Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,85 juta

Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Ketua: Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 1,05 juta

3. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Panwaslucam Cisolok Sosialisasikan Gerakan Peduli Lansia dan Keluarga Tidak Mampu

4. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)

Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

Ketua: Rp 8,4 juta

Anggota: Rp 8 juta

Sekretaris: Rp 7 juta

Pelaksana: Rp 6,5 juta

5. Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

6. KPPS Luar Negeri

Ketua: Rp 6,5 juta

Sekretaris: Rp 6 juta

Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Pemerintah pun selain menaikan honor, biaya perlindungan bagi badan ad hoc selama penyelenggaraan Pemilu 2024 telah ditetapkan.

Baca Juga: Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Cek Disini Kisaran Nominalnya Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Meninggal dunia Rp36.000.000 perorang;

- Cacat permanen Rp30.800.000 perorang;

- Luka berat Rp16.500.000 perorang;

- Luka sedang Rp8.250.000 perorang;

- Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan diselenggarakan kurang lebih satu bulan lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024, yakni untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DRPD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, serta Anggota DPD. ***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler