Hukuman Para Koruptor Sering Dikurangi, KPK Sindir Mahkamah Agung

21 September 2020, 14:10 WIB
ILUSTRASI gedung KPK. Hukuman Para Koruptor Sering Dikurangi, KPK Sindir Mahkamah Agung /.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Menanggapi putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang semakin sering mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) para koruptor, KPK sangat menyayangkan hal tersebut.

Sepanjang tahun 2019-2020, Lembaga antirasuah mencatat bahwa KPK telah menangani setidaknya terdapat 20 perkara, Namun, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti yang dikutip Mantrasukanumi.com dari laman rri.co.id, Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Hukuman Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Sudah Ketok Palu

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Ali mengatakan sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

Menurut Ali sebagai garda terdapan pencari keadilan, fenomena pengurangan hukuman terhadap koruptor akan jadi citra yang buruk bagi lembaga peradilan dihadapan masyarakat.

"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus," paparnya.

Menurut Ali, tidak akan membuahkan efek jera jika pengurangan hukuman ini dilakukan.

Baca Juga: Hati-hati, Kucing Bisa Menyeret Kita Kedalam Neraka

Baca Juga: BMKG: Waspada, Potensi Mega Tsunami di Sepanjang Pantai Selatan Pulau Jawa

Jika hal ini terus terjadi, maka berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia akan semakin bertambah dan memperparah.

Ali menambahkan, selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Hal ini lanjut Ali pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas pidana penjara bagi terpidana koruptor. Kali ini MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler