Pilkada Serentak 2020, Voxpol Center:Masyarakat Bisa Patuhi Protokol Kesehatan Asal Terus Diingatkan

30 Oktober 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /Dok. Sekretariat Kabinet/

MANTRA SUKABUMI - Di tengah pandemi covid-19 pemerintah menyelenggarakan pilkada serentak 2020 diberbagai daerah di Indonesia.

Pangi Syarwi seorang analisis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center, mengatakan bahwa masyarakat bisa mematuhi aturan penetapan protokol kesehatan asalkan terus diingatkan.

Pilkada serentak yang akan diselenggarakan diberbagai daerah di Indonesia tersebut, akan berlangsung pada 9 Desember mendatang, dengan aturan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Lama Tidak Muncul, Anak SBY Tiba-tiba Keluarkan Pernyataan Mengejutkan: Indonesia Harus Tegas

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari antaranews.com pada Jum'at 30 Oktober 2020.

Menurut Pangi Syarwi Chaniago, pemerintah terutama penyelenggara pemilu, harus terus mengingatkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, berjalan dengan lancar dan memenuhi aturan protokol kesehatan.

Pangi Syarwi terus menghimbau pemerintah agar tidak bosan untuk terus mengingatkan masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hingga sampai pada semua kegiatan tahapan pilkada yang melibatkan masyarakat, terutama pada pelaksanaan kampanye.

"Saya percaya, masyarakat bisa mematuhi aturan untuk menerapkan protokol kesehatan, asalkan terus diingatkan," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center ini.

Aturan penerapan protokol kesehatan tersebut diterapkan guna mencegah terpaparnya virus covid-19, ketika pilkada serentak 2020 berlangsung.

Menurut Pangi, kalau masyarakat tidak disiplin dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, akan dikhawatirkan penyebaran covid-19 akan meningkat lagi.

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah, pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Online Melalui e-form BRI, Login di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Hati-hati, Susah Buang Air Kecil Bisa Jadi Tanda Kamu Kena Penyakit Diabetes Tipe 2

Adapun sebagai rinciannya adalah;

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)

2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020).

Direktur Eksekutif Voxpol Center itu, terus menerus menekankan kepada seluruh penyelenggaraan pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Untuk dihimbau selalu menerapkan aturan protokol kesehatan agar tidak terpapar covid-19, dan kasus Covid-19 tidak lagi meningkat.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler