Sah Diberlakukan, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

3 November 2020, 10:20 WIB
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. /BPMI Setpres/Rusman

MANTRA SUKABUMI - Undang-Undang No 11 tahun 2020 ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Solusi NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Cara Ini Agar Dapat UMKM Rp 2,4 juta

Baca Juga: Ini Versi UU Cipta Kerja yang Resmi, Setelah Ditandatangani Presiden Jokowi

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat total XII bab antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Undang-undang CIpta Kerja dalam pertimbangannya tersebut menyatakan bahwa "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Seperti yang dilansir mantrasukabumi.com pada laman setneg.go.id, dan Antara News 2020.

Undang-undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Prancis Melonjak, Kini Masuk Ke-5 Tertinggi di Dunia

Dari berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja, diperlukan penyesuaian untuk mendukung cipta kerja.**

 

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler