MANTRA SUKABUMI - Setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR dalam rapat paripurna, pada 5 Oktober 2020 lalu. UU Cipta Kerja masih menjadi polemik.
Selain draft UU Cipta Kerja yang simpang siur, isi Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan dan dipermasalahkan banyak pihak.
Kini UU Cipta Kerja sudah resmi diundangkan pada 2 November 2020, dengan mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Solusi NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Cara Ini Agar Dapat UMKM Rp 2,4 juta
Baca Juga: Cek Fakta: Viral Prabowo Tak Terima Anggota TNI Dikeroyok Penggguna Moge, Cek Faktanya Disini
Sebagaimana dilansir Mantrasukabumi.com dari Antaranews, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".