Ini Versi UU Cipta Kerja yang Resmi, Setelah Ditandatangani Presiden Jokowi

- 3 November 2020, 10:05 WIB
Presiden Joko Widodo  Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman
Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman /Instagram.com/@jokowidodo/

Menurut saya ini tidak boleh ini. Yang harus diterima adalah yang disetujui atau yang memperoleh persetujuan pada waktu sidang paripurna DPR," ujar Budiyono.

Ia lalu menjelaskan bahwa yang boleh mengalami perubahan adalah hal-hal yang bersifat teknis.

Seperti pengetikan, titik koma, tapi tidak menyangkut hal-hal yang substansial.

"Saya curiga dari 800 halaman lebih, tiba-tiba berubah menjadi 1000 halaman lebih, ini ada perubahan pasal, mungkin ada penyelundupan pasal.

Yang sampai saat ini, publik tidak diberikan akses informasi yang jelas," terang Budiyono.

"Ini kan clear, diakui bahwa, ada pasal-pasal yang berkaitan dengan migas yang dikeluarkan dan disebutkan bahwa, seharusnya memang tidak masuk dalam Omnibus Law, itu masuk, diatur dengan aturan yang lain.

Baca Juga: Dunia Sorot Kesiapan Pariwisata Indonesia, Bali Jadi Contoh Tujuan Wisata Aman COVID-19

Ini kan jelas clear, bukan cuma format dari tulisan, titik koma, tapi ada pasal yang dihilangkan, dan itu kita tidak tau kalau ada pasal baru yang dimasukkan," sahut Hersubeno Arief.

"Pernah dulu ada anggota DPR memasukkan pasala tertentu dalam suatu Undang-undang yang sudah disetujui, menurut saya, ini adalah salah satu bentuk kejahatan.

Dan kejahatan itu diperlihatkan oleh negara, dalam hal ini penyelenggara negara.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah