Ini Versi UU Cipta Kerja yang Resmi, Setelah Ditandatangani Presiden Jokowi

- 3 November 2020, 10:05 WIB
Presiden Joko Widodo  Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman
Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman /Instagram.com/@jokowidodo/

Baca Juga: LINK Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum, Segera Daftar JIka Belum Dapat Bantuan

Supratman menjelaskan, awalnya pemerintah berkeinginan mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tetapi, keinginan tersebut tidak disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Namun dalam naskah yang tertulis, pasal tersebut masih ada dalam draf UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman dikirim oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Baleg, kata Supratman, juga telah memastikan pasal tersebut seharusnya dihapus.

“Itu benar seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus. Karena kembali ke undang-undang eksisting, jadi tidak ada di UU Cipta Kerja,” ujar Supratman.

Kendati demikian, kata ia, perubahan itu sama sekali tak mengubah substansi telah disetujui di tingkat Panja.

Termasuk dihapusnya Pasal 46 UU 22/2001, sebab di tingkat Panja hal itu memang seharusnya dihapus.

“Jadi, itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali,” tegas Supratman.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, Dr. Budiono menyebut penghapusan pasal ini sebagai sebuah kejahatan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah