Ketua Baleg DPRRI akui ada pasal UU Ciptaker yg dihapus olh Sekretariat Negara (1 psl&4 ayat). Menkopolhukam @mohmahfudmd nyatakan :”perubahan isi UU sesudah paripurna DPR,cacat formal”. Bila faktanya demikian, wajarnya Pemerintah dan DPR menolak UU yg cacat legal dan formal itu. pic.twitter.com/8xijoBzH71— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) October 23, 2020
Baca Juga: LINK Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum, Segera Daftar JIka Belum Dapat Bantuan
Supratman menjelaskan, awalnya pemerintah berkeinginan mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tetapi, keinginan tersebut tidak disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
Namun dalam naskah yang tertulis, pasal tersebut masih ada dalam draf UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman dikirim oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Baleg, kata Supratman, juga telah memastikan pasal tersebut seharusnya dihapus.
“Itu benar seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus. Karena kembali ke undang-undang eksisting, jadi tidak ada di UU Cipta Kerja,” ujar Supratman.
Kendati demikian, kata ia, perubahan itu sama sekali tak mengubah substansi telah disetujui di tingkat Panja.
Termasuk dihapusnya Pasal 46 UU 22/2001, sebab di tingkat Panja hal itu memang seharusnya dihapus.
“Jadi, itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali,” tegas Supratman.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, Dr. Budiono menyebut penghapusan pasal ini sebagai sebuah kejahatan.