Ini Versi UU Cipta Kerja yang Resmi, Setelah Ditandatangani Presiden Jokowi

- 3 November 2020, 10:05 WIB
Presiden Joko Widodo  Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman
Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman /Instagram.com/@jokowidodo/

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Fasilitasi Layanan SIM Keliling, Pusat Perbelanjaan dan Kampus Wilayah DKI Jakarta

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang.

Sebelumnya, beberapa organisasi seperti MUI, NU dan Muhammadiyah menerima draft UU Cipta Kerja yang jumlahnya berbeda dengan yang diserahkan kepada pemerintah.

Tak hanya soal jumlah halaman, belakangan, diketahui ada sebuah pasal yang hilang dari draft UU Cipta Kerja.

Hal ini seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, @hnurwahid yang mengunggah sebuah postingan pada 23 Oktober 2020.

"Ketua Baleg DPR RI akui ada pasal UU Ciptaker yg dihapus olh Sekretariat Negara (1 psl&4 ayat). Menkopolhukam @mohmahfudmd
 nyatakan :”perubahan isi UU sesudah paripurna DPR,cacat formal”. Bila faktanya demikian, wajarnya Pemerintah dan DPR menolak UU yg cacat legal dan formal itu," tulis akun @hnurwahid seperti dikutip Mantrasukabumi.com

Benar saja, dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membenarkan adanya penghapusan pasal di UU Cipta Kerja.

“Itu benar, kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis 22 Oktober 2020.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menurutnya harus dihapus dari Undang Undang Cipta Kerja itu.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah