Cara Mencairkan BSU Kemendikbud, Ini Tahapan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan PTK Penerima

- 26 November 2020, 14:25 WIB
Login pddikti.kemdikbud.go.id untuk memeriksa daftar penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 juta.
Login pddikti.kemdikbud.go.id untuk memeriksa daftar penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 juta. /

>Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

>Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji, Ini Data yang Perlu Dipersiapkan Saat Konfirmasi Rekening Anda

Baca Juga: Korea Selatan Laporkan Kembali Kenaikan Kasus Virus Corona pada Gelombang Ketiga ke Level Tertinggi

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PDDikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x