Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mantan Ketua MPR: Harusnya Pasukan Khusus Fokus Kesana
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Swab Test, Ferdinand Hutahaean: Boleh Tak Tunduk Hukum Tapi Jangan Tinggal di RI
Sedangkan penyusunan tunjangan mahal akan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, tidak naik pada 2021.
Namun, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menopang perekonomian pada 2021. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, namun tetap ada tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang berlaku juga untuk pensiunan.**