Ini ULT yang Disediakan Kemdikbud untuk Melapor Jika Ditemukan Ada Kendala dalam Pelaksanaan BSU

- 29 November 2020, 19:50 WIB
Ini ULT yang Disediakan Kemdikbud untuk Melapor Jika Ditemukan Ada Kendala dalam Pelaksanaan BSU
Ini ULT yang Disediakan Kemdikbud untuk Melapor Jika Ditemukan Ada Kendala dalam Pelaksanaan BSU /Pixabay/mohamed_hassan/.*/Pixabay/mohamed_hassan

MANTRA SUKABUMI – BSU Kemendikbud yang sudah terlanjur diterima guru honor, tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan harus mengembalikan dana bantuan tersebut.

BSU Kemendikbud, juga dapat dibatalkan apabila diketahui bahwa, penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, dan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Adapun untuk melapor jika ditemukan ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT guru honorer, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: BLT Guru Honorer Dikenakan PPh, Ini Selisih Potongan PTK yang Miliki NPWP

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.

1. Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

2. Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?

Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:

  • penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
  • tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

3. Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi

Baca Juga: Ada Apa Dengan Habib Rizieq? Haikal Hasan: Semua Urusan Negara Lenyap, Berganti dengan Kasus RS UMM

persyaratan?

Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas Negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

4. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?

Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.

5. Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: [email protected]
  • Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal: ult.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ada Apa Dengan Habib Rizieq? Haikal Hasan: Semua Urusan Negara Lenyap, Berganti dengan Kasus RS UMM

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x