Pengacara Habib Rizieq Sampaikan Alasan Tidak Penuhi Panggilan, Polda Metro Jaya: Tidak Patut

- 3 Desember 2020, 08:40 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

MANTRA SUKABUMI - Pengacara Habib Rizieq sampaikan alasan tak memenuhi panggilan pihak kepolisian karena Habib Rizieq Shihab masih dalam pemulihan kesehatan.

Polda Metro Jaya menyambut baik kedatangan Pengacara Habib Rizieq tersebut, tetapi alasan ketidakhadiran Habib Rizieq pada panggilan pertama tersebut tidak patut dan tidak wajar karena tidak disertai dengan surat keterangan sakit dari dokter.

Diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab masuk rumah sakit di Bogor untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Riza Patria Positif Covid-19, 437 Orang Diduga Sempat Kontak Erat

Baca Juga: Ajak Warga Bersyukur Karena Anies Baswedan Positif Covid-19, Komisaris BUMN Ini Dihujat

Baca Juga: Analisis Mengejutkan Musni Umar: Ada Kekuatan Sangat Ampuh yang Bisa Runtuhkan Habib Rizieq dan FPI

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Kamis, 3 Desember 2020, bahwa alasan Habib Rizieq yang disampaikan oleh pengacaranya tidak wajar, tidak dibarengi surat keterangan sakit dari rumah sakit.

Tim Penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan Habib Rizieq tidak penuhi panggilan polisi pada pemeriksaan pertama dengan alasan masih dalam pemulihan kesehatan tidak wajar.

"Seharusnya pengacara Rizieq Shibab melampirkan surat keterangan dokter saat datang memberitahukan ke penyidik bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sakit," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Baca Juga: Agar BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Bisa Cair, 5 Berkas Penting Ini Wajib Dibawa

Baca Juga: Terungkap, Inilah Sosok yang Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq, Bukan Orang Sembarangan

"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.

"Surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan jika memang berhalangan hadir. Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yusri Yunus.

"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," ujarnya.

Jika memang sedang sakit, menurut aturan yang berlaku harus menyampiakan surat keterangan sakit dari rumah sakit.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x