MANTRA SUKABUMI - Juliari Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos) terima fee sebanyak Rp10 ribu per paket sembako dari jumlah nilai Rp300 ribu per paket, hal itu disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyelenggarakan konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," kata Firli Bahuri.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Wahhh, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Tokyo Dapatkan Tugas yang Membanggakan, Selamat!
Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News, Firli menuturkan bahwa Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ialah pejabat pembuat komitmen di proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.
Lalu, keduanya buat kontrak pekerjaan dengan supplier - supplier sebagai rekanan yang di antaranyaHarry Sidabuke (HS), Ardian (AIM) dan PT RPI, yang diduga punya Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.
Firli menuturkan pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebanyak Rp12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut terima uang sebanyak Rp8,2 miliar.
"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," katanya.