KPK Sebut Mensos Diduga Terima Fee Rp10 Ribu per Paket Sembako dari Jumlah Nilai Rp300 Ribu

- 6 Desember 2020, 12:22 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Australia, Kemlu Akui Belum Ketahui Pelakunya

Baca Juga: Hanya Satu Menit, Lakukan Cara Ampuh Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Tidak hanya berhenti di situ, Firli menyebutkan pada pelaksanaan periode kedua dari Oktober hingga Desember 2020 diduga telah ada uang terkumpul sekitar Rp8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy sebagai orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," tambahnya.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah