Berdasarkan Keputusan Menkes RI, Berikut 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia

- 18 Desember 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels/@Maksim Goncharenok


MANTRA SUKABUMI - Pada tanggal, 16 Desember 2020 lalu, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah menggratiskan vaksin untuk seluruh masyarakat Indonesia sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapat vaksin.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/9860/2020 pada 3 Desember 2020, ada enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Dengan enam jenis vaksin tersebut, pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Panel Penasehat Independen AS Dukung Penggunaan Vaksin Virus Corona Moderna

Baca Juga: Artis Cantik Pevita Pearce Tiba-tiba Bawa Kabar Mengejutkan: Tolong Patuhi Prokes

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, bahwa keenam jenis vaksin tersebut adalah vaksin ivid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.

Presiden Joko Widodo berharap agar seluruh masyarakat Indonesia mau untuk disuntik vaksin covid-19.

"Saya tanya sekali lagi siapa yang di sini mau divaksin? tadi kok gak mau? Saya harapkan semua mau, tidak ada yang menolak," kata Presiden Joko Widodo di teras samping Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara "Pemberian Bantuan Modal Kerja (BMK)" kepada sekitar 30 orang pelaku usaha mikro dan kecil, masing-masing mendapat bantuan Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x