Bantuan PKH dan Bansos Resmi Diperpanjang Sampai 2021, Presiden Jokowi: Tapi Ada Syaratnya

- 29 Desember 2020, 13:33 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy umumkan bansos akan mulai disalurkan di awal Januari 2021.Bantuan PKH dan Bansos Resmi Diperpanjang Sampai 2021, Presiden Jokowi: Tapi Ada Syaratnya
Menko PMK Muhadjir Effendy umumkan bansos akan mulai disalurkan di awal Januari 2021.Bantuan PKH dan Bansos Resmi Diperpanjang Sampai 2021, Presiden Jokowi: Tapi Ada Syaratnya /dok. Sekretariat Kabinet/.*/dok. Sekretariat Kabinet

MANTRA SUKABUMI – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara serempak pada awal Januari 2021.

Menko PMK juga sampaikan pesan dari Presiden Jokowi kepada penerima bantuan pemerintah yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara tersebut. 

Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

 Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani Sebut THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Cair Tanpa Potongan

“Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari. Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara),” ujarnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopmk.go.id pada Selasa, 29 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Menko PMK usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Menko PMK pun meminta kepada seluruh bank himbara (himpunan bank milik negara) untuk mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang sudah diberikan.

“Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini adalah digunakan untuk memperkuat daya beli, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari Covid-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah