BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Lembaga yang Menjadi Sumber Data UKM Sebagai Penerima BPUM

- 31 Desember 2020, 17:00 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Lembaga yang Menjadi Sumber Data UKM Sebagai Penerima BPUM
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Lembaga yang Menjadi Sumber Data UKM Sebagai Penerima BPUM /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI – Banpres produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, dana bantuan tersebut akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Data pelaku usaha mikro bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM, dari Himbara, kementerian atau lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).

Ketentuan untuk mendapatkan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Faizal Assegaf: Silahkan Seluruh Pakar Hukum Gugat Presiden Jokowi, Ada Apa?

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, bahwa selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Baca Juga: Lama Tak Muncul ke Publik, SBY Tiba-tiba Ucapkan Kata Penting Penuh Harapan

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].

Calon Penerima bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI, sebagai bank penyalur. Pengecekan ini juga bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek penerima BLT UMKM dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumunan.

Baca Juga: Elit PKPI Teddy Gusnaidi Sebut Soal Bakar Bendera FPI dan PKI

Cek online penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2,4 Juta.

Prosedur Cek Online

  1. Login melalui eform.bri.co.id / bpum
  2. Gunakan nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik Proses Inquiry
  5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Said Didu Minta Maaf Telah Sindir Gus Yaqut, Husin Alwi: Ganas di Medsos, Dilaporkan Minta Maaf

Jika Anda diterima menjadi peserta bantuan BLT UMKM Kementerian Koperasi, maka Anda akan menerima pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (BRI).

Setelah menerima SMS, Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Persyaratan Dokumen

  1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  3. Identitas diri (KTP).
  4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah