Point ketiga berisi tentang mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamplet, dan hal lainnya yang terkait FPI.
Baca Juga: Ini Cara Kemenkes Tentukan Siapa yang Terima Vaksin COVID-19, Menkes: Penerima Panggilan Wajib Ikut
Dalam point terakhir masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Maklumat Kapolri tersebut juga mengatakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian.
Seperti diketahui pemerintah melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sejak Rabu, 30 Desember 2020.***