Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI Mulai Kegiatan Hingga Penggunaan Simbol dan Atribut

- 1 Januari 2021, 13:09 WIB
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI /Foto/Istimewa/

MANTRA SUKABUMI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat terkait Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/1/I/2021 tersebut berisi tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat tersebut dikeluarkan pada hari ini Jumat, 1 Januari 2021 tersebut memuat beberapa poin.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Fadli Zon Beberkan 4 Alasan Kemunduran Demokrasi, Ferdinand: Ini Hanyalah Sebuah Perasaanmu Saja

Maklumat Kapolri tersebut merujuk kepada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pasca-terbitnya SKB pelarangan FPI.

Beberapa poin tersebut diantaranya adalah masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Dalam point kedua masyarakat diminta melaporkam kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Point ketiga berisi tentang mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamplet, dan hal lainnya yang terkait FPI.

Baca Juga: Ini Cara Kemenkes Tentukan Siapa yang Terima Vaksin COVID-19, Menkes: Penerima Panggilan Wajib Ikut

Dalam point terakhir masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Maklumat Kapolri tersebut juga mengatakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian.

Seperti diketahui pemerintah melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sejak Rabu, 30 Desember 2020.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah