Kapolri Tegaskan Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Korban, Refly Harun: agar Tukang Ngadu Tak Berkembang Baik

- 19 Februari 2021, 11:33 WIB
Kapolri Tegaskan Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Korban, Refly Harun: Agar Tukang Ngadu Tak Berkembang Baik./
Kapolri Tegaskan Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Korban, Refly Harun: Agar Tukang Ngadu Tak Berkembang Baik./ /Tangkapan layar YouTube.com/ Refly Harun

MANTRA SUKABUMI – Ahli hukum tata negara, Refly Harun memberikan penialaiannya terhadap pernyataan Kapolri soal laporan penghinaan dan ujaran kebencian.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika laporan atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian hanya bisa dilaporkan oleh korban kasus tersebut.

Menurut Refly Harun, itu merupakan hal penting, supaya profesi ‘tukang ngadu’ tidak berkembang secara baik.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Raffi Ahmad Sampaikan Kabar Duka, Denny Cagur: Selamat Jalan

“Ini penting ya, biar profesi tukang ngadu ini tidak berkembang secara baik,” ujar Refly Harun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 19 Februari 2021.

“Apalagi misalnya ada partnership, ada simbiosis mutualisme antara penegak hukum dan tukang ngadu,” tambahnya.

Refly beranggapan jika yang mengadu ke pihak kepolisian merupakan korban, maka hal tersebut tidak apa-apa.

Menurutnya, jika korban mengadu, maka laporan tersebut tidak bisa dihalang-halangi oleh pihak manapun, karena yang bersangkutan merasa dirugikan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x