Kapolri Tegaskan Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Korban, Refly Harun: agar Tukang Ngadu Tak Berkembang Baik

- 19 Februari 2021, 11:33 WIB
Kapolri Tegaskan Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Korban, Refly Harun: Agar Tukang Ngadu Tak Berkembang Baik./
Kapolri Tegaskan Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Korban, Refly Harun: Agar Tukang Ngadu Tak Berkembang Baik./ /Tangkapan layar YouTube.com/ Refly Harun

Baca Juga: 10 Golongan yang akan Allah Hinakan di Padang Mahsyar, Salah satunya Pemerintah yang Dzolim 

“Kecuali yang bersangkutan mengadu, it's okay. Karena kalau yang bersangkutan mengadu kita tidak bisa menghalang-halangi yang bersangkutan, karena yang bersangkutan merasa dirugikan,” katanya.

“Jadi kalau A merasa dihina, ya A lah yang mengadu. Tapi atas pengaduan A tersebut, jangan lantas main proses saja,” tambahnya.

Dirinya mengatakan, sesuai anjuran Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, nantinya tiap laporan penghinaan akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.

Refly Harun juga menyinggung sejumlah kasus dimana pelapor memaafkan pelaku ujaran kebencian atau penghinaan, akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan dan laporan kasus tersebut tidak dicabut.

 Baca Juga: Menhan Marah Gebrak Meja: Saudara Tidak Usah Ikuti Prabowo Subianto

“Jadi jangan-jangan, ya, orang besar dihina itu, kalau orang minta maaf itu memaafkan,”

“Tapi yang paling lucunya adalah, kami memaafkan tapi proses hukum jalan terus. Ya namanya nggak memaafkan itu,” kata Refly Harun.

Dirinya menyatakan jika kasus penghinaan diserahkan kepada orang yang menghina. Akan tetapi, karena dalam beberapa kasus, laporan penghinaan ditandem dengan pasal lain seperti ujaran kebohongan dan ujaran kebencian, menurutnya tidak ada gunanya memaafkan.

Baca Juga: Salah Satu Karyawan Raffi Ahmad Meninggal Dunia, Nisya Ahmad: Sedih Banget, Hampir 7 Tahun Nemenin Kerja

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah