Baca Juga: 10 Golongan yang akan Allah Hinakan di Padang Mahsyar, Salah satunya Pemerintah yang Dzolim
“Kecuali yang bersangkutan mengadu, it's okay. Karena kalau yang bersangkutan mengadu kita tidak bisa menghalang-halangi yang bersangkutan, karena yang bersangkutan merasa dirugikan,” katanya.
“Jadi kalau A merasa dihina, ya A lah yang mengadu. Tapi atas pengaduan A tersebut, jangan lantas main proses saja,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, sesuai anjuran Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, nantinya tiap laporan penghinaan akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.
Refly Harun juga menyinggung sejumlah kasus dimana pelapor memaafkan pelaku ujaran kebencian atau penghinaan, akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan dan laporan kasus tersebut tidak dicabut.
Baca Juga: Menhan Marah Gebrak Meja: Saudara Tidak Usah Ikuti Prabowo Subianto
“Jadi jangan-jangan, ya, orang besar dihina itu, kalau orang minta maaf itu memaafkan,”
“Tapi yang paling lucunya adalah, kami memaafkan tapi proses hukum jalan terus. Ya namanya nggak memaafkan itu,” kata Refly Harun.
Dirinya menyatakan jika kasus penghinaan diserahkan kepada orang yang menghina. Akan tetapi, karena dalam beberapa kasus, laporan penghinaan ditandem dengan pasal lain seperti ujaran kebohongan dan ujaran kebencian, menurutnya tidak ada gunanya memaafkan.