Legalisasi Industri Miras untuk Tarik Investor, Jimly Asshiddiqi: Jangan Jadikan Semua Urusan Jadi Investasi

- 1 Maret 2021, 08:05 WIB
 Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie /Dok DPR RI

MANTRA SUKABUMI - Legalisasi industri miras dibeberapa daerah di Indonesia terus menuai kecaman dan desakan untuk dicabut.

Pasalnya, hal ini akan menjadi titik tolak pada pemerintah untuk makin tidak mempercayainya.

Jimly Asshiddiqie mengimentari hal ini, bahwa rencana linerisasi miras sebaiknya dibatalkan, dia berpendapat bahwa ini akan menambah rakyat jauh dari pemerintah dan semakin tidak mau mendengar.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Anies Baswedan Diprediksi akan Diusung 3 Parpol, Refly Harun: Sangat Mungkin Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo

"Rencana Pmerintah meliberalisasi indstri miras sbaiknya dibatalkn, dampaknya sngt mrusak & tambah mnjauhkn rkyat dari pemerintah yg sdh dinilai makin tdk mau mdengar," cuit Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @JimlyAS pada Senin 1 Maret 2021

Ketua ICMI ini juga mengatakan, bahwa organisasi masyarakat keagamaan pun dipastikan akan resisten dan menolak kebijakan ini.

"ICMI dan Ormas-ormas keagamaan pasti resisten," kata Jimly Asshiddiqi.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie juga mengatakan jangan jadikan semua urusan untuk investasi ekonomi.

Baca Juga: Trailer Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Al Tenangkan Mama Rosa, Andin Terpukul

"Jangnlah smua urusan diabdikan untuk investasi ekonomi, mari kita bngun bngsa secara utuh," ujar pakar hukum tata negara ini.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.

Kebijakan mengenai industri miras ini tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Investasi Miras di Papua, Natalius Pigai: Presiden Jokowi Tertipu 2 Kali

Baca Juga: Pelaporan Jokowi Ditolak Bareskrim, Mantan Ketua MK: Kalau Dia Langgar Hukum Sudah Ada Aturannya di UUD 1945

Kebijakan industri miras ini dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjual belikan secara eceran.

Kebijakan ini menuai banyak kritik, karena tidak sesuai dengan aturan Agama dan dinilai haram.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x