Baca Juga: KLB Demokrat, Menkopolhukam Angkat Suara, Mahfud MD: Itu Urusan Internal Parpol
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” tambahnya.
Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Mahfud MD kemudian menyoroti perihal KLB Partai Demokrat, yang menurutnya akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum – HAM).
Menurutnya, Pemerintah akan meneliti keabsahan berdasarkan pada Undang-Undang dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga milik parpol, namun, keputusan akhir tetap berada di pengadilan.
Mahfud MD kemudian mengatakan jika belum ada masalah hukum dalam KLB Partai Demokrat.
Baca Juga: Berikut 3 Dosa Besar Istri Menolak Ajakan Suami, Salah Satunya Dapat Laknat Malaikat
“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan,” jelasnya.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
“Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” pungkas Mahfud MD,***