“Dari penyelidikan tersebut, anggota mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, dimana nantinya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekan Baru ke Jakarta.
Anggota pun segera berangkat menuju Pekan Baru untuk membongkar jaringan narkoba internasional tersebut.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, dari pengakuan para pelaku keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat menjadi DPO kepolisian.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Rocky Gerung: Adanya Persekongkolan Istana yang Didesain dengan Rapi
Baca Juga: Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Berduka, Sonya Fatmala: Innalillahi, Alfatihah
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana dendam maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga).pungkasnya.***