MANTRA SUKABUMI - KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 5,3 Miliar dari salah satu Bank terkait salah satu dugaan suap terkait perizinan ekspor benih Lobster pada Senin, 15 Maret 2021.
Kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening Lobster atau benur menjerat eks menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo.
Uang tersebut dibawa masuk ke gedung KPK menggunakan dua troli barang, dibantu para petugas yang berada di pelataran gedung.
KPK menduga sumber uang yang disita tersebut berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP tahun 2020.
Dalam kasus ini, setidaknya KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Tidak sedikitnya uang yang disita, menjadi perhatian warganet. Hingga banyak warganet yang membagikan video penyitaan tersebut di berbagai media sosial.
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @UmarChelsea75 yang membagikan video suasana pengangkutan uang yang disita.
“Asli ini korupsi biadab. Disaat rakyat susah dia enak saja makan duit rakyat. Pak Bowo musti lihat video ini,” Tweet Umar
Umar menginginkan video tersebut dapat dilihat oleh Pak Edhy Prabowo, mengingat jumlah uang yang diduga hasil korupsinya sangat banyak.
“Pak Bowo musti lihat video ini, gimana banyaknya duit hasil korupsi orang dekatnya dulu. Itu duit friend bukan daun,” tambah Umar.
Tweetan tersebut pun mendapatkan banyak respon, yang memenuhi kolom komentar.
Baca Juga: Masyaallah, Inilah 2 Bukti Nyata Keajaiban Istighfar
Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Lama Ruku dan Sujud Rasulullah SAW Sama dengan Saat Berdirinya
Terkait penyitaan uang tunai sebanyak Rp 5,3 miliar tersebut, KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Hebrin Yanke pada Selasa, 16 Maret 2021.
KPK dikabarkan akan memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk diperiksa terkait kasus korupsi ekspor benih lobster tersebut.
Pemanggilan Antam tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021.
Antam selaku sekjen diduga menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank.***