"Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Waspada, 10 Wilayah ini Berpotensi Diguyur Hujan dan Cuaca Ekstrem Besok Sabtu, 20 Maret 2021
Baca Juga: 2 Amalan Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, Salah Satunya Membaca Surat Al-Kahfi
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
Harapannya agar dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tegasnya.
Pemusnahan kapal pelaku ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi di antaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.***