Terlebih, jika mereka menggunakan rotator tanpa ada kepentingan apapun, maka polisi berhak untuk menilang kendaraan tersebut.
Baca Juga: Atta Halilintar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun pada Calon Mertua, Begini Balasan Krisdayanti
Menurut Sambodo, kendaraan dengan pelat khusus RF tersebut tidak ada yang memiliki kekebalan terhadap hukum.
Ia mengatakan, semua masyarakat sama di mata hukum dan ia memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan berpelat khusus yang arogan di jalan dan melanggar.
"Sudah ada beberapa kendaraan berpelat RFS, RFP, dan nomor-nomor khusus tersebut yang ditilang oleh anggota saya," jelas Sambodo.
Adapun banyak ditemukan kendaraan berpelat RF tersebut kerap mendapatkan pengawalan di jalan raya.
Baca Juga: Dengan Lengan Baju Tersingsing, Prabowo Subianto: Sudahlah Keluar, Berani Gak Kamu Keluar
Kendati demikian, Sambodo menjelaskan beberapa kelompok kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan menurut undang-undang.