MANTRA SUKABUMI - Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberi keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF yang lazimnya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintahan baik sipil, militer, atau kepolisian.
Beberapa contoh kendaraan dengan pelat RF antara lain Reformasi Polisi (RFP), Reformasi Sekretariat Negara (RFS), Reformasi Darat (RFD), Reformasi Laut (RFL), dan Reformasi Udara (RFU).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan akan menindak tegas kendaraan pelat RF jika kedapatan melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Proyek Hambalang Dilanjutkan Pemerintah, Andi Arief: Gugurlah Vonis Andi Mallarangeng
"Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF, Jangan takut untuk menilang kalau mereka melakukan pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.
Sambodo menambahkan, kendaraan dengan pelat nomor seperti RFS, RFP, dan RFD memang dikhususkan untuk kendaraan dinas pelat hitam.
Polisi akan tetap menindak kendaraan tersebut jika memang melakukan pelanggaran.