Kelompok tersebut antara lain ambulans, mobil jenazah, orang yang sedang menolong korban kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri membutuhkan pengawalan.
"Saat rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," kata Sambodo.
Sambodo menegaskan, selain kelompok-kelompok tersebut tidak ada yang boleh mendapatkan pengawalan. ***