Polda Metro Jaya Perintahkan Polisi untuk Tetap Menilang Kendaraan Plat RF yang Melanggar

- 25 Maret 2021, 16:52 WIB
Polda Metro Jaya Perintahkan Polisi untuk Tetap Menilang Kendaraan Pelat RF yang Melanggar./
Polda Metro Jaya Perintahkan Polisi untuk Tetap Menilang Kendaraan Pelat RF yang Melanggar./ /humas.polri.go.id

Kelompok tersebut antara lain ambulans, mobil jenazah, orang yang sedang menolong korban kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri membutuhkan pengawalan.

"Saat rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," kata Sambodo.

Sambodo menegaskan, selain kelompok-kelompok tersebut tidak ada yang boleh mendapatkan pengawalan. ***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah