Mantan Jubir Sindir KPK, Febri Diansyah: Sarankan Koruptor Harus Ucapkan Terima Kasih

- 2 April 2021, 12:06 WIB
Mantan Jubir Sindir KPK, Febri Diansyah: Sarankan Koruptor Harus Ucapkan Terima Kasih./
Mantan Jubir Sindir KPK, Febri Diansyah: Sarankan Koruptor Harus Ucapkan Terima Kasih./ /Twitter @Febry Diansyah /

MANTRA SUKABUMI - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Febri Diansyah menyoroti kasus korupsi BLBI yang berakhir SP 3.

Menurut Febri Diansyah hal tersebut adalah mungkin bukti manfaat dari revisi Undang Undang KPK.

Dalam cuitan akun media sosialnya Febri Diansyah bahwa para koruptor harus berterima kasih pada pihak yang melakukan revisi Undang Undang KPK.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Nama Presiden Jokowi Kian Melambung dan Publik Percaya Bahwa Indonesia Bisa Jadi Negara Maju Dipimpinnya

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK'" ujar Febri Diansah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada akun Twiteernya @febridiansah pada 2 Maret 2021.

Disaat yang bersamaan mantan Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa sebelumnya pihak KPK pernah melakukan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak lebih dari 4 triliun.

"Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK," ujar Febri Diansyah

"KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun," pungkas mantan Jubir KPK.

Baca Juga: Usia Sudah 35 Tahun, Sebaiknya Hindari Konsumsi Jengkol Bahayanya Bisa Picu Penyakit Mematikan ini

Mantan Juru Bicara KPK pun dalam cuitannya menyindir Ketua KPK.

Febri kemudian mengulas bahwa sebelumnya pimpinan KPK sering menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan pertentangan adalah wujud penguatan KPK dan bukan pelemahan.

"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK bahwa saat ini KPK TIDAK LEMAH!," tutur Febri.

Baca Juga: KPK Menilai Bupati Bandung Barat Aa Umbara Terlibat Konflik Kepentingan, Seret Anaknya Sendiri dalam Korupsi

"Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," sindir Febri.

Sebelumnya KPK telah menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Koruptor Sjamsul Nursalim.

Hal tersebut merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN Sjamsul Nursalim," ucap Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata dalam konferensi pers pada 1 April 2021.

Baca Juga: Sakit Mata Wajib Diwaspadai, Begini Cara Rasulullah Jaga Kesehatan Mata

 Baca Juga: Harga Jual Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat, 2 April 2021: Ada Antam, Retro, Batik dan USB

Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Memes Prameswari Diajak Main Billy Syahputra Kerumahnya, Deni Cagur Setuju

Namun keberadaan Sjamsul Nursalim dan istrinya hingga saat ini belum ditangkap oleh KPK.

Santer diberitakan bahwa Sjamsul dan Itjih sedang berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x