Penjelasan Terbaru BPOM Terkait Batas Kadaluarsa Vaksin Covid-19

- 3 April 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi//Penjelasan Terbaru BPOM Terkait Batas Kadaluarsa Vaksin Covid-19
Ilustrasi//Penjelasan Terbaru BPOM Terkait Batas Kadaluarsa Vaksin Covid-19 /Prasetyo bagus /Pixabay

Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika dapat dibuktikan dengan data baru.

Vaksin CoronaVac produksi Sinovac, China (EUA2057300143A1), Vaksin COVID-19 produksi Bio Farma (EUA2102907543A1), dan COVID-19 Vaccine AstraZeneca produksi SK Bioscience, Republic of Korea (EUA2158100143A1), mendapat persetujuan EUA dengan batas kadaluarsa 6 (enam) bulan sejak tanggal pembuatan berdasarkan data mutu dan stabilitas yang diserahkan kepada Badan POM.

Baca Juga: Jokowi Bantu Istri Terduga Teroris di Sukabumi Karena Terlilit Hutang, Ferdinand : Kaum Radikal Bertaubatlah

Persyaratan batas kedaluwarsa 6 (enam) bulan tersebut mempertimbangkan persyaratan stabilitas vaksin pandemi sebagaimana dalam butir 4.

Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat. Bio Farma sebagai pemilik EUA vaksin CoronaVac bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan hal tersebut termasuk penentuan batas kadaluarsa yang harus sesuai dengan persetujuan EUA.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x