Dewan HAM PBB Tuding ITDC Dalang Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika Lombok

- 3 April 2021, 21:07 WIB
Dewan HAM PBB Tuding ITDC Dalang Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika Lombok./*
Dewan HAM PBB Tuding ITDC Dalang Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika Lombok./* //*mantrasukabumi.com/Do.Lokataru.id

MANTRA SUKABUMI – United Nations Human Rights Special Procedures atau Dewan HAM PBB telah merilis siaran pers yang memperingatkan bahwa pemerintah Indonesia, PT Indonesia Tourism Development Corporation atau ITDC.

Serta para investor proyek pembangunan sirkuit dan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, untuk menghormati HAM dalam proyek pembangunan salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas tersebut.

Olivier De Schutter, pelapor khusus PBB bidang kemiskinan ekstrim dan HAM, menyebutkan proyek senilai USD 3 miliar tersebut telah merampas tanah secara agresif.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terpilih Jadi Ketua Umum Pengurus Besar Olahraga ini Secara Aklamasi

Dan menggusur paksa masyarakat adat Sasak, serta mengintimidasi pembela hak asasi manusia.

Gara-gara proyek tersebut, petani dan nelayan di Mandalika juga terancam kehilangan sumber pencaharian, sumber air bersih, peninggalan budaya dan situs religi turun temurun.

Kecaman De Schutter bukan tak berdasar. Per 31 Maret 2021 saja, Daftar Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Praya dengan pihak tergugat PT ITDC dari tahun 2015-2021 masih berjumlah 21 perkara dari total 36 perkara.

Dengan klasifikasi kasus perbuatan melawan hukum 18 perkara, kasus objek sengketa tanah 2 perkara, dan lain-lain 1 perkara.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x