Mendagri Tegur Keras Gubernur Papua Lukas Enembe Sebab Lakukan ini, Tito Karnavian: Itu Melanggar Hukum

- 5 April 2021, 18:37 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Instagram Titokarnavian/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe menurut Tito Karnavian ini telah melanggar hukum.

Dan bahkan apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe menurut Tito Karnavian ada sanksinya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Heboh, Seorang Wanita Pergoki Diduga Kuntilanak Tengah Kawin: Persis Manusia

"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri Tito Karnavian di Jayapura, pada Senin, 5 Maret 2021.

Terkait kaksus yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu telah melakukan kunjungan ke luar negeri, Papua Nugini (PNG), tanpa ijin sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan meskipun alasannya untuk berobat.

Maka dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian telah memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, bahwa setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.

Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh setiap kepala daerah untuk melakukan kunjungan keluar Negeri diatur dalam UU pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Ditegaskannya, Kemendagri akan memberi ijin kepala daerah yang ingin berobat termasuk ke luar negeri.

"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," katanya.

Baca Juga: Densus 88 Geledah Pesantren, Refly Harun: Indonesia Kena Propaganda Dunia Kaitkan Terorisme dengan Agama

Baca Juga: Luar Biasa, 4 Makanan Pahit Ini Dipercaya dapat Turunkan Kadar Gula Darah Secara Alami

Kemendagri melalui Dirjen Otda tertanggal 1 April telah mengeluarkan teguran terkait kunjungan keluar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (31/3) masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura.

Pemerintah PNG mendeportasi Gubernur Enembe dengan dua pengikutnya sehingga Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP) dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, pada Jumat, 3 Maret 2021.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x