Sebut Hakim Hanya Alat Politik Pemerintahan Jokowi, Rachland Nashidik: Jokowi Menyamai Soeharto

- 9 April 2021, 15:25 WIB
Sebut Hakim Hanya Alat Politik Pemerintahan Jokowi, Rachland Nashidik: Jokowi Menyamai Soeharto
Sebut Hakim Hanya Alat Politik Pemerintahan Jokowi, Rachland Nashidik: Jokowi Menyamai Soeharto /Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club/

MANTRA SUKABUMI - Politisi partai Demokrat Rachland Nashidik ikut bersuara mengenai tuntutan hukum Syahganda.

Hakim memvonis bahwa Syahganda akan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 tahun kurungan.

Rachland Nashidik sebut bahwa jika putusan itu terjadi pada Syahganda maka menurutnya hakim adalah alat politik kekuasaan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

Rachland Nashidik menambahkan, jika itu terjadi hukuman enam tahun penjara untuk Syahganda maka pemerintahan Jokowi sama saja tidak ada bedanya dengan Soeharto.

"Bila Majelis Hakim meladeni tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara untuk Syahganda, maka hakim hanya politik Pemerintahan Jokowi." ujar Rachland Nashidik sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @RachlandNashidik pada 9 April 2021.

"Ini akan membuat Jokowi menyamai Soeharto yang pernah memenjarakan aktivis kampus 8 tahun hanya karena berdiskusi. Mereka tak layak dihukum semenitpun," ucap Rachland Nashidik menambahkan.

Diketahui sebelumnya, bahwa pelanggaran yang dilakukan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI yakni Syahganda Nainggolan, telah dituntut enam tahun penjara atas dakwaan menyebarkan berita bohong (hoax).

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Andi Arief: Penjara Habib Rizieq Shihab, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Baca Juga: Kartika Putri Patah Hati Lepas Putri Sulungnya di Hadramaut Yaman

Sementara itu Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, hadir di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada 8 April 2021.

Kedatangan Gatot Nurmantyo dalam rangka menyaksikan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

Dalam kesempatan sidang tersebut dengan terdakwa Syahganda Nainggolan mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, yang dibacakan Kuasa Hukumnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan, terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti memenuhi unsur pelanggaran perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoax, dan dituntut enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x