Ida Fauziyah Serukan THR Dibayar Penuh, Berikut Hitungan THR 2021 Menurut Kemnaker

- 12 April 2021, 19:40 WIB
Ida Fauziyah Serukan THR Dibayar Penuh, Berikut Hitungan THR 2021 Menurut Kemnaker./
Ida Fauziyah Serukan THR Dibayar Penuh, Berikut Hitungan THR 2021 Menurut Kemnaker./ /Instagram/@idafauziyahnu

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 Baca Juga: Pelaksanaan Shalat Tarawih Saat Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta: Disiplin Protokol Kesehatan

 Baca Juga: Merasa Terjebak Dinikahi Aldi Taher, Salsabilih Berharap Sifat sang Suami tidak Menurun ke Anaknya

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati dan Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah