MANTRA SUKABUMI - Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menilai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan musala.
FKDT menanggapi terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala sangat penting sebagai upaya menciptakan kenyamanan.
Tak hanya itu, FKDT menyebutkan bahwa aturan pengeras suara di masjid dan musala tersebut untuk ketertiban, dan memperkuat harmonisasi.
“Edaran Menag yang mengatur pengeras suara sangat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi,” tegas Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim di Jakarta pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Menurutnya, peraturan pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala itu sesungguhnya sudah ada sejak sebelum Gus Yaqut Cholil Qaumas menjadi Menteri Agama RI.
Pengaturan pengeras suara sejenis ini juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.
Lukman menilai proses penerbitan Surat Edaran itu tidak bersifat serta merta.
Dia meyakini aturan itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial-keberagamaan yang melatarbelakanginya.