Asyik, Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing Non PNS Triwulan 1 Tahun 2022 Akhirnya Cair

- 14 Mei 2022, 09:17 WIB
Asyik, Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing Non PNS Triwulan 1 Tahun 2022 Akhirnya Cair
Asyik, Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing Non PNS Triwulan 1 Tahun 2022 Akhirnya Cair /

MANTRA SUKABUMI - Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing bagi guru non PNS akhirnya cair.

Dana tersebut merupakan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Triwulan 1 Tahun 2022.

Kepastian dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing sudah masuk diketahui dari salah satu penerima di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Kabar Baik, Dana Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Non PNS Sudah Cair, Buruan Cek Rekening

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Tinggal Menunggu SKTP, Segera Cek di Info GTK

Adapun dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 masuk pada hari Jumat, 13 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing untuk Triwulan 1 Tahun 2022 seharusnya masuk pada akhir Maret.

Hanya saja hingga akhir Maret nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP belum juga diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek baru menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP pada 14 April 2022 untuk tahap 1.

Karena itu, para guru yang menerima dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing bisa segera mengecek rekening untuk memastikan dana masuk.

Seperti diketahui, salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: Buruan Login Info GTK, Kemendikbud Berikan Kabar Baik Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Non PNS

SKTP sendiri merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang berfungsi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.

Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi sendiri diterbitkan Kemendikbud Ristek pada tanggal 14 April 2022 untuk pembayaran Januari hingga Juli 2022.

Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.

Selanjutnya setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.

Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah terbit, maka paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:

Baca Juga: Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan

1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.

3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.

4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.

Sebagai informasi, dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing dibagi dalam empat triwulan.

Triwulan pertama pencairan untuk bulan Januari hingga Maret, kemudian April hingga Juni untuk triwulan dua.

Selanjutnya triwulan tiga untuk bulan Juli hingga September, dan bulan Oktober hingga Desember untuk triwulan empat.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x