Siapkan Persyaratan, Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Ini Cara Buatnya

- 30 Juni 2020, 05:50 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Dokumen SIKM wajib dibawa sebagai persyaratan utama untuk bisa keluar-masuk Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 30 Juni 2020, TransTV Trans7 GTV SCTV RCTI

Sekalipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan SIKM sebagai syarat masuk Jakarta.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang sampai hari ini belum dicabut.

Keputusan tersebut menurut Anies, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Baca Juga: Kapan Anak Harus Tidur Pisah Dengan Orangtua, Simak Penjelasannya

Bagi pekerja, harus melengkapi surat keterangan bekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang) dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Sedangkan untuk warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Jangan lupa juga, surat Tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

Baca Juga: 3 Solusi Menjawab Tantangan Belajar di Masa Pandemi dari Kemdikbud

Baca Juga: Kemdikbud Luncurkan Seri Webinar 'Adaptasi Pembelajaran Masa Pandemi'

Termasuk juga Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Peraturan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 ini, dalam usaha memutus rantai penularan gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.

Untuk warga yang berdomisili DKI Jakarta, pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW dan Surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali).

Berikut syarat-syarat yang diperlukan warga untuk mengurus SIKM.

1. Warga domisili DKI Jakarta

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Warga, Akhirnya Buaya di Sungai Cimandiri Sukabumi Dievakuasi Petugas

2. Warga domisili non DKI Jakarta

- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Mulai 1 Juli Keluar Masuk Jakarta Diperlukan SIKM, Ini Cara Buatnya"

Baca Juga: Banyak Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Terpapar Covid-19, Presiden Joko Widodo Beri Tanggapan

Untuk mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online.
Caranya:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Isi formulir permohonan.
4. Cek secara berkala pengajuan perizinan
5. Cetak dokumen.

Syarat yang dilampirkan untuk mendapatkan SIKM untuk Korporasi atau Institusi.

Pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif dengan masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan SIKM Pribadi.

- KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (tiap pemohon).

- Foto diri (tiap pemohon).

- Hasil tes CLM dari masing-masing pemohon dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Miris, WAP Ungkap Bayi Gajah Dikurung Hingga Ditusuk Logam Berduri oleh Pawang Atraksi di Thailand

Sekedar mengingatkan apabila masyarakat melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP. **

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x