Viral ! AG, Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana karena Hal ini

- 6 April 2023, 06:12 WIB
Viral ! AG, Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana karena Hal ini
Viral ! AG, Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana karena Hal ini /PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa AG, terdakwa kasus penganiyaan David Ozora terbukti bersalah dan dituntut 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta.

AG adalah kekasih dari Mario Dandy anak pejabat pajak, yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. AG Kini dituntut 4 tahun pembinaan di LPKA karena keterlibatannya atas kasus penganiayaan tersebut.

Mario Dandy, Shane Lukas hingga ayah David Ozora turut hadir dalam persidangan AG sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi di kawasan Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Ferbuari 2023.

Baca Juga: Nonton dan Download The Glory Part 2 Full Episode 1-8 Sub Indo Bukan di Nodrakor Dramaqu, Drakor Viral 2023

Dalam persidangan AG, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa ada 10 unsur yang secara faktual telah membuktikan keterlibatan AG terhadap kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis, 6 April 2023. Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan bahwa AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat berencana.

"JPU telah menyatakan Anak yang berkonflik dengan hukum yang berinisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pindana penganiyaan berat dengan rencana terlebih dahulu,"ucap Kepala Kejaksaan Negeri, Syarief Sulaeman Ahdi.

Syarief Sulaeman Ahdi juga menyatakan bahwa ancaman sesuai dengan undang-undang hukuman untuk orang dewasa maksimal nya adalah 12 tahun, sedangkan untuk anak-anak maksimal nya dipotong setengah nya dari hukuman untuk orang dewasa yaitu menjadi 6 tahun.

Selain itu, Syarief mengharapkan agar AG dapat memperbaiki dirinya karena AG merupakan anak dibawah umur yang masih mempunyai masa depan. Terhadap tuntutan ini persidangan ditunda sampe kamis untuk acara pembelaan dari penasehat hukum.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x