Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2, Segera Penuhi Syaratnya

- 28 Agustus 2020, 18:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /
MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi resmi me-launching program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
 
Peluncuran tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2020 melalui Video Conference. Setelah itu, bantuan langsung tunai (BLT) langsung ditransfer ke rekening penerima.
 
Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi.
 
 
 
Pemerintah menargetkan penerima bantuan langsung tunai itu sebanyak 15,7 juta pekerja. Oleh karena itu, proses pencairan tahap selanjutnya terus dilakukan oleh pemerintah.
 
Lalu kapan tahap 2 akan dicairkan? Pemerintah menyatakan setelah pencairan tahap 1 selesai, maka akan berlanjut ke pencairan tahap 2 hingga selesai. Pemerintah mengatakan paling lambat transfer ke rekening penerima pada bulan September.
 
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar segera melengkapi persyaratan yang diminta agar pencairan tahap selanjutnya segera dilakukan.
 
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menyampaikan dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan valid hanya 8.177.261, sementara sisanya sekitar 1.155.125 dinyatakan tidak valid sebagai penerima.
 
 
Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Oleh karena itu segera pastikan bahwa anda berhak sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 2.
 
Namun apabila anda tidak juga mendapatkan transferan dari pemerintah, berarti ada kendala yang harus segera diselesaikan, beberapa kendala tersebut diantaranya:
 
  1. Rekening penerima masih dilakukan proses Validasi
  2. Rekening atau penerima tidak lolos validasi. Hal itu bisa karena nomor rekening salah, atau anda bukan termasuk kriteria penerima.
  3. Rekening belum disetorkan. Maka segera laporkan ke perusahaan agar disampaikan ke pihak BP Jamsostek paling lambat akhir Agustus.
  4. Menunggu tahap pencairan. Hal ini karena pencairan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga September 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dari 2,5 juta penerima tahap awal mayoritas memiliki rekening di empat Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan MANDIRI. Sementara untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, pencairannya harus menunggu proses transfer antar-bank.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x