Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024

- 27 September 2023, 06:28 WIB
Illustrasi . Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024
Illustrasi . Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024 /PMJ News/

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber berikut cara mencoblos yang benar sesuai anjuran hukum yang berlaku.

Pertama, pemilih harus menyerahkan Formulir C6 atau undangan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jika belum memiliki formulir C6, warga hanya perlu membawa KTP/paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama pemilih dalam daftar.

Pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetap dapat memberikan hak suara melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas seperti KTP, kartu keluarga, paspor, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan.

Baca Juga: Ketahui Wajib Formasi CPNS dan PPPK Guru 2023 Sebanyak Ini, Cek Yuk Sob

Selanjutnya pemilih menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS. Dalam setiap kotak suara akan disediakan paku dan bantalan untuk mencoblos.

Berikut desain warna tiap surat suara yang akan dipilih.

- Surat suara untuk presiden dan wakil presiden memiliki desain berwarna abu-abu dan di dalamnya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

- Surat suara untuk DPR berwarna kuning, lalu surat suara untuk DPRD Provinsi berwarna biru, kemudian surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah