Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024

- 27 September 2023, 06:28 WIB
Illustrasi . Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024
Illustrasi . Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024 /PMJ News/

- Surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki warna merah dan memiliki 9 kategori ukuran tergantung masing-masing daerah.

Untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, terdapat tiga tata cara pemberian suara sah, yaitu:

1. Coblos pada nama calon presiden dan calon wakil presiden dari salah satu pasangan;
2. Coblos pada nomor urut atau partai pengusung salah satu pasangan;
3. Coblos pada garis batas dalam kolom nomor urut atau gambar salah satu pasangan;

Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, terdapat tiga tata cara pemberian suara sah, yaitu :
1. Coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik;
2. Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon;
3. Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.

Sementara itu, untuk memilih anggota DPD, ada tiga cara, yaitu memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD, tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD, dan tanda coblos pada nama calon anggota DPD.

Berikut model, cara atau variasi pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.

3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.

4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah