Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024

- 27 September 2023, 06:28 WIB
Illustrasi . Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024
Illustrasi . Jangan Keliru! Begini Tata Cara Mencoblos dengan Benar saat Pemilu 2024 /PMJ News/

MANTRA SUKABUMI – Mau suara anda sah? Yuk, pahami tata cara mencoblos dengan benar dibawah ini agar tidak keliru saat Pemilu 2024 nanti

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Tahapan dan jadwal lengkap mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat ditemukan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Momen Lucu Saat Anies Baswedan di Pijat Kucing Peliharaannya hingga Terlelap Tidur, Netizen: Kebawa Pinter

Pada Pemilu 2024 nanti, para pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda.

Nantinya, kelima surat suara yang akan didapatkan berlaku untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Meskipun terdengar mudah, faktanya ternyata masih banyak warga yang melakukan kesalahan dalam proses mencoblos karena cara mencoblosnya masih salah.

Oleh karena itu, Agar tidak terjadi kekeliruan, warga harus mengetahui tata cara mencoblos yang benar. Jangan sampai ada suara yang dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai prosedur.

Sementara pemerintah melalui petugas seperti KPU dan perangkat desa, harus terus mengadakan sosialisasi terutama soal cara mencoblos yang benar kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x