5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
6. Mencoblos lebih dari satu pada nomor urut, tanda gambar, dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Mencoblos garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
9. Mencoblos garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
Baca Juga: Cara Cek Status PPPK Guru 2023, Lihat Link Portal Berikut
10. Mencoblos garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.