14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
Demikian informasi mengenai tata cara mencoblos dengan benar saat Pemilu 2024 mendatang.***