Selama PSBB Total DKI Jakarta, SIKM Tak Akan Diberlakukan

- 13 September 2020, 09:00 WIB
Selama PSBB Total DKI Jakarta, SIKM Tak Akan Diberlakukan
Selama PSBB Total DKI Jakarta, SIKM Tak Akan Diberlakukan /RRI/.*/RRI

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin, 14 September 2020.

Namun, terkait penerapan PSBB total Pemprov DKI Jakarta tak akan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

"Jadi sebagaimana yang disampaikan Pak Bubernur, bahwa pada PSBB kali ini tidak ada SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin liputo seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: Anies Didesak Batalkan PSBB Total, Anak Buah Megawati Angkat Bicara

Baca Juga: PSBB Total Akan Diberlakukan, Berikut Aturan dari Pemprov DKI Jakarta yang Akan Diterapkan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebutkan bahwa selama PSBB total diberlakukan yang diatur hanyalah interaksi antar warga.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak. Tapi lebih kepada interaksi di Jakarta,” ujar Anies di Balai Kota DKI pada Sabtu malam, 12 September 2020. 

Menurut Anies, melihat kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta khususnya kian mengkhawatirkan, maka kebijakan rem mendadak untuk PSBB total ia ambil.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Doni Monardo: Secara Resmi Besok Akan Diumumkan

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x