Baca Juga: Jutaan Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Simak Alasannya
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Dikenal Kontroversi, Berikut Kekayaan dan Profil Lengkap Bambang Trihatmojo
Baca Juga: Rusia Sebut Kemerdekaan Palestina Sebagai Kunci untuk Meredam Konflik di Timur Tengah
Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah: