MANTRA SUKABUMI - Melalui Kementerian Keuangan RI, pemerintah menyetujui terkait anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni tentang kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kenaikan honor bagi badan ad hoc tersebut dituangkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Kenaikan honor badan ad hoc pada Pemilu 2024 ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers pada 8 Agustus 2022 lalu mengatakan bahwa, kenaikan honor badan ad hoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN dan Pantarlih LN) naik dari Pemilu 2019 lalu.
Rincian Honor Petugas Pemilu 2024
Seperti disampaikan Ketu KPU RI, badan ad hoc sebagai penyelenggara pada Pemilu 2024 tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Adapun rincian honor badan ad hoc pada Pemilu 2024 dapat dilihat di bawah ini.
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 1,05 juta
3. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
4. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
Ketua: Rp 8,4 juta
Anggota: Rp 8 juta
Sekretaris: Rp 7 juta
Pelaksana: Rp 6,5 juta
5. Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
6. KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp 6,5 juta
Sekretaris: Rp 6 juta
Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta
Pemerintah pun selain menaikan honor, biaya perlindungan bagi badan ad hoc selama penyelenggaraan Pemilu 2024 telah ditetapkan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Meninggal dunia Rp36.000.000 perorang;
- Cacat permanen Rp30.800.000 perorang;
- Luka berat Rp16.500.000 perorang;
- Luka sedang Rp8.250.000 perorang;
- Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan diselenggarakan kurang lebih satu bulan lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024, yakni untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DRPD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, serta Anggota DPD. ***