Subsidi Gaji Tahap 4 Telah Ditransfer ke 2,8 Juta Rekening BRI, BNI, BCA, Bagaimana yang Tertunda?

- 22 September 2020, 12:26 WIB
Subsidi Gaji Tahap 4 Telah Ditransfer ke 2,8 Juta Rekening BRI, BNI BCA, Bagaimana yang Tertunda?
Subsidi Gaji Tahap 4 Telah Ditransfer ke 2,8 Juta Rekening BRI, BNI BCA, Bagaimana yang Tertunda? /
  1. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).
  2. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
  3. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.
  4. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

Baca Juga: Jangan Menangis Tidak di Terima Prakerja Gelombang 9, Mungkin Ini Sebabnya

  1. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.
  2. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya

  1. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

_

Baca Juga: Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya

tapi bagi yang belum tahu cara mengecek apakah nama kita terdaftar atau tidak nya pada pada pemerima atau bukan berikut cara nya.

Berikut cara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pertama, pekerja harus memastikan diri bahwa mereka telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Alhamdulillah Kuota Gratis Akan Segera Terealisasikan, Pastikan Kamu Memenuhi Syarat 5 K

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

1 Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x